Putusan Pengadilan Tinggi DKI Kalahkan Dewan Pers
Dibaca 0 kali
Persma Universitas Asahan - Buntut panjang kebijakan Dewan Pers terkait Uji Kompetensi Jurnalistik yang dianggap kontroversial oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagie memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya gugatan Wilson dan Heintje terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Februari 2019 yang lalu diputuskan tidak dapat diterima, dalam upaya hukum banding, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST tersebut dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT.DKI.
Dalam Amar Putusan bernomor 331/PDT/2019/PT.DKI ini, Pengadilan Tinggi DKI Mengadili: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat; dan 2. Membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST.
Lebih lanjut dalam Amar Putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Mengadili Sendiri: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
Setelah sebelumnya gugatan Wilson dan Heintje terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Februari 2019 yang lalu diputuskan tidak dapat diterima, dalam upaya hukum banding, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST tersebut dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT.DKI.
Dalam Amar Putusan bernomor 331/PDT/2019/PT.DKI ini, Pengadilan Tinggi DKI Mengadili: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat; dan 2. Membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST.
Relaas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
Lebih lanjut dalam Amar Putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Mengadili Sendiri: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
Menanggapi itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan bahwa Keputusan Pengadilan Tinggi DKI telah memberi harapan baru bagi insan pers. Sebab putusan ini sekaligus membenarkan bahwa Peraturan Dewan Pers tidak mengikat seluruh wartawan.
“Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan.” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI ini dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
“Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan.” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI ini dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Kiri ke kanan: Dolfie Rompas (Kuasa Hukum), Hentje Mandagie (Ketua SPRI), Wilson Lalengke (Ketua PPWI) |
Di tempat yang sama, Ketua Umum SPRI Heintje Mandagie mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI.
“Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut disyukuri.” ujar Heintje. (PM01)