open-recruitment-persma-universitas-asahan

"Aturan Main" Magang Dalam Undang-Undang Republik Indonesia

Dibaca 0 kali
Persma Universitas Asahan - Magang atau Pemagangan umumnya diartikan sebagai usaha atau proses penanaman kompetensi atau keahlian kepada peserta magang. Di kehidupan sehari-hari cukup sering kita mendengar istilah magang yang mengerucut pada dunia ketenagakerjaan.

Magang itu sendiri oleh Pemerintah telah didefenisikan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tepatnya pada Pasal 1 Angka 11 yang isinya, "Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusa­haan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu".

Memperhatikan bunyi Pasal 1 angka 11 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan diatas, kita ketahui adanya beberapa unsur magang atau pemagangan antara lain:
  • sistem pelatihan kerja;
  • dilaksanakan secara terpadu;
  • antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung;
  • di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur / pekerja yang berpengalaman;
  • melakukan proses produksi barang dan/atau jasa; dan
  • dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Oleh karenanya, agar disebut sebagai magang atau pemagangan, suatu kegiatan harus memenuhi unsur-unsur di atas secara utuh tanpa ketinggalan satu unsur pun.

Tidak terbatas pada defenisi pemagangan yang menjelaskan tentang unsur-unsur tersebut di atas, UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan juga telah mengatur regulasi terkait pelaksanaan pemagangan dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. Adapun diantaranya telah diatur tentang keharusan adanya perjanjian, hak dan kewajiban peserta magang dan pengusaha, dan sah atau tidaknya kegiatan pemagangan. Aturan ini tertulis dalam Pasal 22 UU No 13/2003 yang berbunyi:
(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

Lebih lanjut untuk menjamin peluang kerja dan legalitas bagi peserta magang, Pasal 23 UU No 13/2003 telah memberikan hak kepada peserta magang yang telah mengikuti program pemagangan. Adapun hak tersebut adalah pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.

Dengan demikian kita ketahui bersama bahwa seluruh kegiatan magang atau pemagangan yang diselenggarakan oleh institusi, badan hukum, maupun perorangan seharusnya dijalankan dengan tidak mengabaikan hukum dan regulasi yang berlaku. Setidaknya ada tiga poin regulasi atau "aturan main" dalam pelaksanaan magang seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu:
  1. Magang mengharuskan adanya perjanjian antara peserta dengan perusahaan dimana tempat magang dilaksanakan
  2. Perjanjian magang sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta serta pengusaha selaku otoritas perusahaan
  3. Magang dianggap tidak sah tanpa perjanjian magang, dan ketiadaan perjanjian magang membuat peserta magang berubah statusnya menjadi pekerja/buruh dari perusahaan dimana tempat magang dilaksanakan.

Hal ini demi terciptanya sumber daya manusia yang andal dan berkompeten sehingga menjadi profesional yang unggul yang mampu menyongsong perkembangan industri modern.
Jangan lupa tekan tombol laik en share ya gaes. SHARE:

Baca Juga