open-recruitment-persma-universitas-asahan

Soekiman, Tokoh Pencetus "THR" yang Jarang Diketahui

Dibaca 0 kali
Soekiman, Tokoh Pencetus "THR" yang Jarang Diketahui
Persma Universitas Asahan - Tunjangan Hari Raya atau lebih familiar disebut THR merupakan kultur menjelang Hari Raya Idul Fitri tiba. Tradisi berbagi rejeki oleh yang lebih tua kepada yang lebih muda tersebut hingga sekarang masih dilakukan di seluruh pelosok Indonesia. Namun tahukan kita darimana dan dari siapa istilah Tunjangan Hari Raya atau THR ini bermula? Yuk kita simak...

Tunjangan Hari Raya atau THR mulanya adalah strategi politik yang dilakukan oleh kabinet pada masa itu yaitu Kabinet Soekiman Wirjo yang dipimpin oleh Soekiman Wirjosandjojo. THR dicetuskan dalam upaya konsolidasi pemerintahan negara. Dicetuskannya THR bertujuan untuk menarik simpati Pamong Pradja (sekarang PNS) untuk loyal kepada negara serta mendukung penuh kebijakan pemerintah. Selain itu, agar aparatur pemerintahan memahami betapa pemerintah telah melakukan pelayanan terbaik daripada kabinet sebelumnya yaitu Kabinet Natsir yang dipimpin oleh Muhammad Natsir yang tak lain merupakan kabinet pertama sejak diproklamasikannya Republik Indonesia pada tahun 1945.

Pertama kali diberlakukan pada tahun 1954, THR diberikan oleh pemerintah sebesar Rp.125 sampai dengan Rp. 200 (sekarang setara Rp. 1.200.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000) yang ditambah beras..

Tak lama setelah THR diberlakukan bagi pegawai pemerintahan, muncul protes dari kalangan buruh yang merasa cemburu. Para buruh merasa mereka juga telah bekerja keras untuk perusahaaan swasta namun tidak mendapat perhatian dari pemerintah.

Lalu pada tahun 1994, Tunjangan Hari Raya untuk pertama kalinya diwajibkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04//MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada buruh yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Dalam perkembangannya, pada tahun 2016 pemerintah lebih menunjukkan perhatiannya kepada kaum pekerja/buruh melalui dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dalam peraturan ini diatur kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh tetap maupun pekerja/buruh kontrak yang memiliki minimal satu bulan masa kerja. Adapun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, diamanatkan THR bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Dan akan dikenakan sanksi denda atau sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Jangan lupa tekan tombol laik en share ya gaes. SHARE:

Baca Juga