open-recruitment-persma-universitas-asahan

Tangkal Pandemi Corona, Perkuliahan UNA Dilaksanakan Online Mulai 18 Maret - 5 April

Dibaca 0 kali
Image: Giant Sugianto/ayosemarang.com
Persma Grahita - Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan pada Sabtu sore (14/3/2020) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB. Pengumuman Bencana Nasional itu, kata Doni Monardo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Yaitu pada jenis bencana non alam atau wabah/pandemi.

Sementara di dunia pendidikan, sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID19) pada Satuan Pendidikan tertanggal 9 Maret 2020.

Hingga kemarin,  kasus positif Corona di Indonesia bertambah 17 kasus pada Senin (16/3/2020). Ini berarti dengan total menjadi 134 kasus Corona di Indonesia. Hal ini seperti disampaikan Juru bicara pemerintah untuk Kasus Corona, Achmad Yurianto yang menuturkan, Penambahan 17 kasus berasal dari Jawa Barat 1 orang, Banten 1 orang dan Jawa Tengah 1 serta DKI Jakarta ada 14 kasus.


Bermacam upaya pencegahan pandemi Corona ini, telah dilakukan oleh banyak pimpinan pemerintahan daerah di Indonesia. Di Kabupaten Asahan misalnya, Kantor DPRD telah disiapkan semprotan hand sanitizer yang diharapkan dapat mencegah berkembangnya virus di lingkungan gedung dewan daerah.

Tidak sedikit pula pimpinan perguruan tinggi turut melakukan beragam upaya pencegahan pandemi Corona di lingkungan kampus. Di Asahan, Rektor Universitas Asahan Prof. Ibnu Hajar, M.Si. memutuskan kegiatan perkuliahan dilakukan melaui daring (dalam jaringan) atau online. Hal itu seperti tertuang pada Surat Edaran Rektor Universitas Asahan Nomor 002.1/510/UNA/TAHUN2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik dan Non Akademik dalam Rangka Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Universitas Asahan.

Dalam Surat Edaran tertanggal 17 Maret 2020 itu, Rektor Universitas Asahan memutuskan 12 poin dalam upaya pencegahan pandemi Corona di lingkungan Universitas Asahan. Yang keseluruhannya antara lain :

1. Perkuliahan
a. Teori (Tatap Muka, Tugas Terstruktur dan Tugas Mandiri) dilaksanakan dengan Blended Learning, E-Learning, Mailing List, WA Group, Line, Skype, atau sejenisnya.
b. Praktikum (Laboratorum, Bengkel, Studio, Sanggar, Microteaching) dilaksanakan dengan bentuk pemberian tugas lain yang relevan sesuai dengan capaian perkuliahan.
c. Lapangan (KKN, PKL, PPL, Magang, Pertukaran Mahasiswa/Dosen, dsb) untuk sementara waktu dikompensasi dalam bentuk kegiatan lain.
d. Pembimbingan tugas Akhir dan/atau Skripsi dapat dilaksanakan secara online.
e. Ujian Proposal, Ujian Tugas Akhir, Ujian Skripsi, Ujian Komprehensif boleh tetap diadakan namun hanya dihadin oleh mahasiswa yang diuji dan pengujinya.
f. Berita Acara Perkuliahan dikerjakan petugas di fakultas masing-masing setelah diberitahukan melalui media komunikasi

2. Kegiatan Kemahasiswaan
a. Selurh kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Universitas Asahan yang diselenggarakan di dalam kampus untuk sementara waktu ditunda.
b. Penginman mahasiswa untuk mengikuti kegiatan di luar Universitas Asahan untuk sementara waktu ditunda.

3. Kegiatan Layanan Administrasi Akademik dan Non Akademik
a. Kegiatan Layanan Administrasi Akademik dan Non Akademik di Universitas Asahantetap berjalan seperti biasa dengan tetap menjaga perilaku bersih dan kebersihan diri (dengan layanan terbatas)
b. Layanan terbatas dalam hal ini jumlah pegawai dan waktu kerja yang diatur oleh Fakultas masing-masing.

4. Kegiatan Pengumpulan Massa
Kegiatan Pengumpulan Massa baik yang mendatangkan orang luar maupun warga Universitas Asahan untuk sementara waktu ditunda.

5. Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2020/2021
Penerimaan Mahasiswa Baru TA 2020/2021 tetap berjalan sesual dengan jadwal yang telah ditentukan

6. Upacara
Kegiatan upacara untuk sementara waktu ditiadakan

7. Kunjungan ke Universitas Asahan
a. Kunjungan sekolah ke Universilas Asahan untuk sementara waktu ditunda.
b. Kunjungan lain diluar kunjungan sekolah dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
c. Kuliah tamu dari dalam dan luar negeri untuk sementara waktu ditunda.

8 Kunjungan Perpustakaan
a. Kunjungan ke perpustakaan dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat mendesak dengan tetap memperhatikan protokol kewaspadaan pencegahan Corona Cirus Disease (COVID-19).
b. Kunjungan ke perpustakaan dikurangi dan diganti dengan cara mengoptimalkan akses daring (online)

9. Seminar/Konfrensi Nasional dan Internasional
a. Seminar/Konrensi Nasional dan Internasional dapat dilaksanakan dengan cara online.
b. Pengiriman peserta Seminar/Konfrensi Nasional dan Intenasional untuk sementara waktu ditunda.

10. Mahasiswa kost disekitaran Kampus Universitas Asahan
Mahasiswa kost disekitaran Kampus Universitas Asahan dihimbau sesegera mungkin kembali pulang kerumah orang tua/keluarga masing-masing.

11. Perjalanan ke Luar Negeri
Dosen/ Tendik/Mahasiswa dihimbau untuk menunda peralanan ke Luar Negeri

12. Lain-lain
a Kegiatan yang belum disebutkan di atas penyelenggaraannya dapat dikonsultasikan dengan Pimpinan Universitas Asahan.
b. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020.
Jangan lupa tekan tombol laik en share ya gaes. SHARE:

Baca Juga