Kasus Video 19 Detik, Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dibaca 0 kali
Persma Grahita - Kasus video syur yang menampakkan sosok mirip artis Gisel atau yang viral dengan sebutan video 19 detik berbuntut panjang. Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka pada Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, pada Rabu (23/12/2020), Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 4 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kini artis jebolan pencarian bakat itu terancam dihukum karena ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran video syur mirip dirinya. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka", kata Yusri kepada wartawan.
Gisel usai diperiksa di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya pada Selasa (29/12/2020). Gambar: Arie Puji Waluyo / Warta Kota |
Seperti diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.
"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini", ungkap Yusri pada Selasa (22/12/2020) lalu.
"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)", ujarnya. (PM01)